TASLABNEWS, ASAHAN– Personel Sat Polairud Polres Asahan Tim Regu I dari Bripka Dedi Alhidayat, dan Bripka Noji Syamsuar melaksanakan Patroli di wilayah Perairan Wilkum Polres Asahan menggunakan Kapal Patroli KP II – 1027 Sat Pol Airud, Senin (09/5/2022).
“Patroli yang dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Asahan,”ucap Kasat Pol Airud Asahan Ipda Mat Solekan
Kepada Kapal Nelayan/ABK yang diberhentikan, Personil Patroli selalu mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Selanjutnya mengajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti Ballpress dan Narkoba.
Kemudian Personil Sat Polairud Polres Asahan juga sosialisasi tentang pencegahan penularan virus corona dengan mensosialisasikan Protokol Kesehatan himbauan Pemerintah sebagai upaya agar terhindar dari Penyebaran Covid-19 Varian baru Omicron.
Ipda Mat Solekan menyebutkan setelah selesai kegiatan sosialisasi, personel melanjutkan patroli, yang dimana ada mencurigai kapal berlayar sehingga kedua petugas Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai tersebut yang datang dari Laut tujuan Tanjung Balai, diposisi / koordinat : N = 3° 01′ 27.5852″
E = 99° 51′ 41.364″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
“Dari pemeriksaan, kapal tersebut dengan dokumen lengkap yang bernama KM.SRI Mengambang GT.30 No.2153 dan dinakhodai oleh Sangkot Yusri serta jumlah penumpang sebanyak 12 orang. Kemudian kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)