TASLABNEWS, TAPTENG – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkoba. Pria berinisial ES (43), diringkus saat hendak menjumpai pembeli di jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Warga jalan Jenderal M Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara ini ditangkap Senin (23/5/2022), sekira pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 2,13 gram.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di sekitar jalan Hijrah Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan sekaligus mendatangi tempat yang dimaksud,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Minggu (29/5/2022)
Setelah sampai di lokasi timpal Gurning, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama, sesuai dengan yang diinformasikan.
“Pelaku terlihat sepertinya menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,” imbuh Gurning.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, dari tangan kanan pelaku didapatkan satu buah kotak rokok Surya, yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Selain itu, 1 unit handphone Samsung warna gold dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BB 6900 NO disita dari pelaku untuk dijadikan barang bukti,” tukas Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. ES terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ztm/Syaf)