TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Penambahan bangunan kantor Bank Negara Indonesia Rantauprapat yang berada di Jalan A. Yani, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah sekarang Penerbitan Bangunan Gedung (PGB).
Pantauan wartawan, Senin (23/5/2022) penambahan bangunan kantor BNI Rantauprapat tersebut dibangun di bagian tingkat paling atas, terlihat seperti ruangan baru yang di sisi kirinya belum terpelaster atau masih terlihat susunan dinding dari batu bata.
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Bank Negara Indonesia Rantauprapat Nuris saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika ada penambahan Bangunan Kantor BNI Rantauprapat.
“Imb atau PBG nya gak ada itu pak, memang lagi diurus. Kemarin sudah koordinasi sama pak Hardi, kalau gak salah Kabid di Dinas entah apa gitu,” ujar Nuris melalui sambungan telepon seluler pribadinya.
Saat ditanya ukuran luas penambahan bangunan tersebut, Nuris mengaku lupa, dan akan segera memberitahukannya melalui pesan Whatsapp.
Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Labuhanbatu Turing Ritonga melalui bagian Bidang Perizinan Heri ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penambahan bangunan kantor BNI Rantauprapat tersebut memang belum ada izin.
Karena menurut Heri, berkas pengurusan izin bangunan tersebut belum ada diproses hingga saat ini.
Saat ditanya mengenai penambahan gedung baru tersebut, Heri menjelaskan, berdampak pada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selain itu, kita tahu kekuatan pondasi dengan beban penambahan bangunan atau gedung baru tersebut. Seharusnya dihitung terlebih dahulu kekuatan pondasi agar tidak berdampak fatal,” tandas Heri. (CS/Syaf)