TASLABNEWS, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Riwanto Simatupang dengan cepat berhasil ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua pria yakni inisial RS (17) dan JT (21). Tersangka diringkus, Kamis (11/5/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Keduanya merupakan warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Sedangkan korban diketahui bernama Rabani Rahma (17) merupakan seorang pelajar, warga Dusun II, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka menjalankan aksinya di Jalan Lintas, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara pada tanggal 16 April 2022 sekira pukul 21.30 wib.
Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwanto Simatupang, pada saat dikonfirmasi beberapa orang awak media mengatakan, kronologis kejadian yang dialami oleh Rabani Rahma terjadi tanggal 16 April 2022 lalu sekira pukul 21 : 30 wib.
Pada saat itu Surian yang merupakan orang tua dari Rabani Rahma mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwasanya anaknya kena begal, dan handphone merek OPPO A15 warna hitam berhasil dibawa kabur pelaku.
Rabani Rahma lalu berusaha terus mengejar pelaku hingga ke Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, dan tepat di Daerah pekan, Rabani Rahma meneriaki pelaku: “Kembalikan Handphone ku” namun pelaku menendang sepedamotor Rabani Rahma sehingga terjatuh dan mengalami luka di kening dan wajah bahkan tulang bahu kanan patah,
Selanjutnya, saksi Cut Mega Utami melarikan Rabani Rahma ke Klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Surian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat diringkus dan diproses.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu selanjutnya menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap kedua palaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pada tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 21: 00 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan cek TKP, yang kemudian memburu dan meringkus pelaku untuk diintrogasi.
Namun pelaku mengakui bahwa Handphone tersebut dibeli dari salah seorang temannya yakni Rahman Syahputra yang merupakan warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Menindak lanjuti hasil Introgasi tersebut, selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pencarian menuju rumah Rahman Syahputra dan didapati Rahman lagi berada di dalam rumah.
Tindakan selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura secara Langsung mengamankan Rahman Syahputra berikut sepedamotor yang digunakan pada saat menjalan aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 Unit Handphone Merk Oppo A15 dan 1 Unit sepedamotor Honda Vario 150 CC warna hitam tanpa plat.
Untuk selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Kantor Polsek Indrapura untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim. (Edi/Syaf)