TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ngakunya sudah 5 bulan ngedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami isteri yakni Andi Putra alias Andi (35) dan Suti Artina alias Tina (24), diringkus polisi.
Pasangan yang merupakan warga Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya menginap di hotel prodeo Polres Tanjungbalai.
Pasalnya, Sabtu (14/5/ 2022) sekitar pukul 13.00 WIB, pasangan suami isteri ini diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5) mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Elang, Gang Mancis terswbut ada pasutri yang berjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, katanya, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda H A Karo-karo melakukan penindakan terhadap kasus narkotika tersebut.
“Setelah menerima laporan tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Elang, Gang Mancis tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, personil Satres Narkoba yang berpakaian preman dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan Andi Putra alias Andi dan Suti Artina alias Tina yang sedang berada di rumah.
Begitu melihat kedatangan team, Suti Artina alias Tina langsung membuang sebuah tas kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja. Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan pasutri itu, team kembali melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang Suti Artina alias Tina dan ditemukan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika sebesar Rp 3.000.000.
Kepada petugas, Andi Putra alias Andi mengaku, bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang di peroleh dari seorang pria yang berinisial H (belum tertangkap). Katanya, sabu sebanyak 15 gram itu mereka beli dengan harga Rp 7.500.000, kemudian di jual perpaket kepada orang yang membutuhkannya atau pasien. Dan uang hasil penjualan narkotika itu di simpan oleh isterinya Suti Artina alias Tina.
Atas pengakuan tersebut, pasutri ini berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Menurut Silalahi, kepada petugas Andi Putra alias Andi mengaku telah 5 bulan memperjual belikan sabu di Jalan Elang, Gang Mancis, Kecamatan Teluk Nibung tersebut persisnya sejak awal Januari 2022. Andi Putra alias Andi mengaku, lanjut Silalahi, setiap harinya menjual narkotika jenis sabu sekitar 3 gram dengan harga per paket bervariasi yakni paket Rp50.000 dan paket Rp 100.000.
“Atas perbuatan dari pasangan suami isteri, mereka dipersangkakan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun,” tegas AKP Reynold Silalahi.
Barang bukti yang di amankan petugas dari pasutri tersebut berupa 4 (empat) buah plastik ukuran sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,19 gram atau berat keseluruhannya adalah 16,31 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,82 gram. Selain itu, juga turut diamankan 2 unit hendphone yaitu handphone android merk Vivo warna biru laut dan handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna putih hitam, 1 tas sandang warna hitam putih, 1 batang pipet sekop sabu, 1 ball plastik transparan kosong dan uang tunai sejumlah Rp3.000.000. (ign/Syaf)