TASLABNEWS, TAPTENG – Seorang nelayan asal Kota Sibolga yang nekad menjadi penjual narkoba jenis sabu yakni TPH alias P (40) diringkus polisi.
Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka di ciduk personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah saat hendak menjual sabu, Senin (25/5/2022), sekira pukul 17.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tangkap di jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara. Sebanyak 5 paket sabu-sabu, 1 unit sepedamotor merk Yamaha Nmax, dan 1 unit handphone merk Samsung diamankan dari pelaku.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengedar sabu, yang sering bertransaksi di jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono SH MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Tidak berapa lama kemudian, polisi melihat terduga pelaku yang akan melakukan transaksi. Tidak mau target lepas, polisi langsung mengamankan pelaku, yang setelah diinterogasi mengaku berinisial TPH.
“Dari tangan pelaku diamankan 5 paket besar sabu seberat 21,99 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Sabtu (28/5/2022).
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (ztm/Syaf)