TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mencuri barang inventaris dari salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, M Riat alias Tompel (29), warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai akhirnya di ciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Demikian disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai AKP Rekman Sinaga SH kepada awak media, Minggu (15/5).
AKP Rekman Sinaga SH mengatakan, bahwa tersangka diringkus berdasarkan adanya laporan pengaduan dari warga pada tanggal 11 April 2022 di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Lanjutnya, kasus pidana pencurian dengan pemberatan itu diketahui atas laporan dari M Rizaldy Amnur (30), selaku Wakil Kepala Sekolah MTs binaan dari Kemenag Kota Tanjungbalai, warga Jalan Bambu, Lingkungn III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan dari M Rizaldy Amnur diketahui bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya itu masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak atap seng dari gedung sekolah, kemudian mengambil barang-barang inventaris milik dari Sekolah Madrasah Tsanawiyah binaan daru Kementerian Agama Kota Tanjungbalai tersebut.
Adapun barang-barang inventaris milik Sekolah MTs binaan Kemenag Kota Tanjungbalai yang berhasil dicuri pelaku adalah 2 unit layar monitor komputer, 2 unit CPU komputer, 1 unit kipas angin dan 1 unit loundspeaker aktif. Atas kejadian tersebut, pelapor selaku Wakil Kepala Sekolah dari Sekolah MTs tersebut datang ke Polsek Datuk Bandar membuat laporan pengaduan atau Laporan Polisi,” ujar AKP Rekman Sinaga SH.
Menurut Sinaga, berdasarkan adanya Laporan Polisi itu maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas pelakunya adalah M Riat alias Tompel yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penangkapan. Pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 keberadaan tersangka diketahui sedang berada di seputaran Jalan Anwar Idris, Kelurajan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya di ladang sawit di belakang perumahan warga.
“Setelah keberadaan tersangka diketahui, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R,SH, MH langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 18.45 Wib berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya, bersama tersangka, team Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung berangkat kerumah tersangka untuk mengambil barang bukti berupa 1 unit loundspeaker aktif yang masih disimpannya,” pungkas AKP Rekman Sinaga SH.
Atas perbuatannya itu, M Riat alias Tompel (29) akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit Loundspeaker aktif merk Crimcon dan 1 potong baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian tersebut. (ign/Syaf)