TASLABNEWS, ASAHAN– Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh oknum narapindana (napi) di lapas Tebing Tinggi diungkap pihak Polres Asahan.
Itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Dandim 0208 Asahan Letkol infantri Frengky Susanto SE, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 11.00 wib di halaman Polres Asahan.
Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan, ada dua kasus yang diungkap pihaknya. Kasus pertama tersangka atas nama Ip alis Buntut yang di tangkap, Kamis (14/4/ 2022) sekira pukul 18.00.
Tersangka di tangkap di jalan Anwar Idris, di Kota Tanjungbalai Sumatra Utara dengan barang bukti 2 plastik besar yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram serta 280 butir pil estasi, satu hp samsung, serta uang tunai Rp100.000.000 juta dan tas sandang warna hitam.
Selanjutnya setelah diintrogasi, Buntut mengaku bahwa narkoba itu ternyata milik HS yang kebetulan saat itu tersangka HS berada di Medan di salah satu Hotel yakni Hotel Madana jalan SM Raja.
IP juga mengaku menjual Narkoba jenis sabu sebanyak satu Ons seharga Rp30.000.000 juta.
Terhadap pelaku IP dan HS Di persangkakan melanggar pasal 114 SUBS pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian kapolres menerangkan pengukapan peredaran Narkoba dengan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu seberat 513,94 gram.
Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap dengan cara Under cover buy.
Dimana tersangka atas nama AN ditangkap pada hari Kamis 12 Mei 2022. Tersangka ditangkap setelah di pastikan membawa di duga sabu di Hotel Amanda Tebing Tinggi.
Setelah pengembangan kasus dan introgasi terhadap AN, ternyata barang haram tersebut di pesan dari DSP alias NEO.yang ternyata masih menjalani proses hukum di kapas kls II B Tebing Tinggi.
AN mengaku setiap Satu Ons ia jual seharga Rp47.000.000 juta. Atas pelanggaran hukum yang di langgar oleh AN dan NEO, Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Edi/Syaf)