TASLABNEWS, TAPTENG – Seorang pria tersangka narkoba berinisial AW alias U (23) diringkus ersonel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Tapteng.
Tersangka diketahui merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini tertangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng, saat hendak menjual ganja kepada pembeli, Kamis (19/5/22) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan jika di Lingkungan V Kelurahan Hutabalang sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono SH MH, langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal terduga pelaku. Pada waktu berada di lokasi, personil melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, diduga sedang menunggu pembeli.
Tim Opsnal langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 3 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna biru, dari saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
Tidak berhenti sampai disitu, tim Opsnal juga menemukan1 buah kotak rokok Sampoerna berisikan 9 ampul kecil ganja yang dibungkus plastik warna biru, dan 1 buah plastik warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja dari lantai rumah AW.
Pada waktu di interogasi, AW mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang masih satu kampung dengan pelaku. Namun saat disambangi ke alamat, E sudah tidak berada di tempat.
“Jumlah keseluruhan barang bukti daun ganja yang berhasil diamankan seberat 50 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (23/5/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW di gelandang ke Mapolres Tapteng. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ztm/Syaf)