TASLABNEWS, ASAHAN – Pagar yang dibangun H Arsad Panjaitan, warga Dusun I, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, di atas areal daerah aliran sungai (DAS) telah menyalahi aturan.
“Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas areal DAS,” ujar Camat Meranti, Sugeng Surya Saragi saat ditemui kru media taslabnews.com di ruang kerjanya di Kantor Kecamatan Meranti, Selasa (24/05/2022) pukul 16.00 WIB.
Itu ditegaskan Camat Meranti terkait pagar di areal DAS di Dusun 3, Desa Sei Beluru, yang didirikan oleh H Arsad Panjaitan. “Semua sudah ada aturannya. Kurang lebih lima meter dari bibir sungai, tidak boleh mendirikan bangunan milik perorangan,” terang Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sei Beluru, Suyatno, Selasa 24/05/2022 Pukul 13.30 WIB, mengatakan bahwa areal DAS di Dusun 1 juga didirikan bangunan dengan tembok batu oleh H Arsad Panjaitan.
Lanjutnya, akibat bangunan tersebut, masyarakat tidak dapat lagi menuju ke sungai. Suyatno menerangkan bahwa dirinya sudah berkali-kali memperingatkan H Arsad, namun tak pernah digubris.
“Sudah 3 kali ini H Arsad melakukan hal yang sama. Gak tau kenapa kok degil. Apa mungkin ada dekingnya?” tukas Kades itu.
“Mungkin karena masyarakat di Dusun 1 diam aja waktu H Arsad dirikan bangunan itu, lantas mau dibuatnya juga di Dusun 3,” ungkap Suyatno lagi.
Diberitakan sebelumnya, akibat H Arsad mendirikan pagar di areal DAS di Dusun 3, masyarakat terhalang memanfaatkan jalan pintas menuju Jalinsum, Asahan. Karena kesal masyarakat melakukan pembongkaran pagar tersebut.
Namun H Arsad Panjaitan keberatan atas tindakan warga tersebut, sehingga H Arsad melakukan pemukulan terhadap Abdul Kadir Nasution (55), warga Dusun 3, Desa Sei Beluru, dengan menggunakan broti panjang.
Abdul Kadir Nasution menderita memar pada tangan kirinya, dan membuat laporan pemukulan H Arsad terhadap dirinya ke Polsek Kisaran Kota.
Masyarakat Dusun 3, Desa Sei Beluru berharap, kasus pemukulan H Arsad Panjaitan terhadap Abdul Kadir Nasution segera dituntaskan pihak Polres Asahan. (edi/mom)