TASLABNEWS, ASAHAN – Bagi pemillik usaha dagang (UD) yang ditemukan menjual pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceren yang telah ditentukan pemerintah, maka akan dicabut izin usahanya.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi A DPRD Kabupaten Asahan, Drs Saddad Nasution SPdi kepada kru media taslabnews.com, Jumat (27/05/2022) pukul 10.30 WIB, di ruang kerjanya.
“Izin usaha juga akan dicabut bila pedagang menjual pupuk subsidi keluar daerah dan menjual pupuk harus ada gandengan,” tutur Saddad.
Menurutnya, selain dicabut izin usahanya, juga akan di kenai denda.
Terpisah, Petani padi di Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Asahan, Legimen mengeluhkan tingginya harga pupuk, dan susah didapat.
“Kalau membeli pupuk subsidi, harus ada gandengannya,” tukasnya. (edi/mom)