TASLABNEWS, BATUBARA-Dua kali mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu, oknum Anggota DPRD Kabupaten Batubara Fraksi PDIP DS ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Indrapura, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batubara, Selasa (12/4/2020).
DS ditahan di Polsek Indrapura setelah hadir pada panggilan ketiga oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Indrapura. DS yang didampingi dua Panasehat Hukumnya hadir ke Polsek Indrapura bertujuan untuk menemui Kanit Reskrim IPTU R. Simatupang.
Setelah bertemu Kanit Unit Reskrim, DS yang menggunakan jas berwarna hitam diminta menghadap juru periksa Polsek Indrapura Brigadir Supri.
Terkait kasus yang menimpa DS Oknum Anggota DPRD Batubara tersebut, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polres Batubara.
DS juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang sama sekali tidak dilunasi oleh tersangka.
Sesuai degan penelurusan awak media di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, DS merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari.
Ternyata bukan hanya itu, DS juga diduga terlibat beberapa kasus di Desa Kecamatan. Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka.
Rosmalela Br Batu Bara yang didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) di Polsek Indrapura 12 April 2022 dengan jelas mengatakan, ia terpaksa membuat laporan Polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu miliknya karena tidak kunjung dibayar oleh DS. Ada oun total harga penjualan lebih Rp200 juta.
“Sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi Anggota DPRD Batubara, sisanya tidak juga dibayar DS senilai Rp110.000.000 lagi,” terang Rosmalela.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy mengatakan, DS yang merupakan Anggota DPRD Batubara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.
DS ditahan karena kasus yang menimpanya sudah memenuhi unsur pidana yang melanggar Pasal 172 dan 178 KUHPidana.
“Malam ini DS ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, besok tanggal 13 April secara resmi akan dilakukan penahanan terhadap DS,” pungkas Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura,,” Iptu R Simatupang. (Edi/syaf)