TASLABNEWS, ASAHAN-Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronic, Kamis (21/4/2022).
Pada kegiatan ini turut dihadiri
Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII SH MH ACCS dari anggota DPR RI, LELA Sari Sinaga dari anggota DPRD Kab. Asahan, Zuliansyah Sinaga dari anggota DPRD Kab. Asahan, AKP Rahmadani SH MH dari Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal SH MH dari KBO Sat Reskrim Polres Asahan.
Kemudian juga dihardiri Ipda DR. Anwar Sanusi S SH MH dari Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, Irwan Lumumba dari Kades OFA Padang Mahondang/ayah kandung korban, Irwansyah Siagian dari Kades Padang Mahondang/ ayah kandung tersangka, Supriani dari Ibu kandung korban, Herlina dari Ibu kandung tersangka, Anggi Larasati Siagian dari korban, Raja Salman Alfarisi Sitorus dari tersangka.
Dalam kegiatan itu anggota DPRD Kab. Asahan Lela Sari Sinaga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran sudah membantu pelaksanaan Restorative Justice perkara tersebut.
“Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kab. Asahan dan Jangan ada dendam diantara kedua belah pihak,”kata Lela Sari Sinaga.
Sementara sambutan dari anggota DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, SH MH ACCS turut memberikan apresiasi kepada Polres Asahan karna terlaksananya Restorative Justice dalam perkara tersebut serta berterima kasih kepada korban dan tersangka sudah bersedia melaksanakan Restorative Justice.
“Jangan ada dendam dikedua belah pihak dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan Restorative Justice dalam melayani masyarakat didesa masing- masing serta harus meredam Intoleransi di Kab. Asahan untuk meredam terjadinya konflik antar desa,”kata Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, SH MH ACCS.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH menyampaikan hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan Restorative Justice.
“Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negri Kisaran,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)