TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dan menetapkan seorang laki-laki sebagai tersangka terkait dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak sah atau illegal.
Tersangka yang kemudian diketahui bernama Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek (39) itu diamankan petugas langsung dari kediamannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, Jumat (1/4) membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek tersebut. Katanya, selain mengamankan tersangka, personil Satreskrim yang dipimpinnya itu juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia milik tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek tersebut.
Menurut AKP Eri Prasetyo, tersangka ditangkap terkait dengan telah diamankannya sebanyak 75 orang PMI baru-baru ini yang terdiri dari 28 orang perempuan dan 47 orang laki-laki saat akan diberangkatkan ke negara Malaysia dengan menggunakan kapal pompong atau kapal nelayan.
Katanya, ke-75 orang PMI tersebut diamankan pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 WIB dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Es Dengki, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, terhadap ke-75 orang PMI yang ditemukan tersebut langsung diangkut ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses pemeriksaan dan selanjutnya di serahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan.
“Dari keterangan para PMI ini, penyidik langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah seorang laki-laki bernama Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek.
Pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB di ketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian tim opersional Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IDIK I, Ipda DJH Manullang dan Kanit IDIK II M Reza Fahrrurozy,S.Trk bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya berupa 2 (dua) unit handphone merk NOKIA milik tersangka,” ujar AKP Eri Prasetyo.
Guna menjalani proses hukum, tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung di gelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, tersangka di persangkakan melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (ign/Syaf)