TASLABNEWS, ASAHAN – Dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asahan, Selasa (05/04/2022).
Kunker Pansus DPRD Provsu yang di Ketuai oleh Zeira Salim Ritonga SE itu disambut hangat oleh Bupati Asahan yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution MSi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Asahan mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).
“Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan,” ujarnya.
“Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” lanjutnya.
Dikatakan Sekda bahwa membangun kerjasama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
Ruh dari kewajiban itu adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa diperkecil bahkan dihilangkan.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang,” ucap Sekda mengakhiri pidato Bupati Asahan.
Sementara Ketua Pansus DPRD Provsu mengatakan, lunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.
Zeira Salim juga berharap, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan mentaati Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.
Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi.
“Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Ir Oktoni Eryanto MMA
Turut hadir dalam kegiatan Tim Pansus DPRD Provsu, Para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, OPD, Pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan dan tami undangan lainnya. (mom)