TASLABNEWS, TANJUNGBALAI,- Pemerintah kota Tanjungbalai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)Tanjungbalai Asahan diminta untuk menertibkan atau menutup tangkahan gudang atap yang berada ditepian sungai asahan, kelurahan perwira kecamatan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai, kerena melanggar prosedur pelabuhan dan disinyalir dijadikan tempat aktivitas ilegal.
Hal itu dikatakan massa dari satuan aktivis indonesia (SAKTI) kota Tanjungbalai, saat melakukan unjuk rasa damai, dibalai kota setempat,Senin (11/4/22).
Demonstran mendesak Plt. Walikota Tanjungbalai dan pihak KSOP segera menyegel tangkahan tersebut dikerenakan tidak sesuai dengan peraturan menteri Perhubungan no 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan laut maupun persyaratan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dalam menjalankan aktivitas usaha tranportasi laut dari tanjungbalai ke Panipahan.
“Selain menyalahi segala bentuk prosedur dalam menjalankan aktivitas nya tentunya sangat sangat minim pengawasan dari instansi terkait sehingga sangat rentan terjadinya penyelundupan ” kata juru bicara aksi, Mahmudin sp
Pria yang kerap disapa kacak tersebut juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap pengusaha nakal dan oknum pemerintah yang terlibat memberikan akses aktivitas yang menjadikan tangkahan tersebut menjadi pelabuhan angkutan penumpang.
Sebab menurut nya dari segi kepemilikan pengelolaan tangkahan tersebut merupakan milik pemerintah kota Tanjungbalai.
” Untuk itu kita desak pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini ” ucap kacak ( Rik/Syaf)