TASLABNEWS, ASAHAN-Oknum kepala desa di Asahan tepat ya Kepala Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga menggandakan surat tanah yang di beli oleh M Ali Sarjani (53) warga Dusun Tiga, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat.
Dari keterangan Ali, tanah yang di belinya dari Hanijar Margolang pada tahun 2019, sebesar Rp45 juta di Dusun 3 Desa Padang Mahondang luasnya 150 meter.
Menurut Ali, tanah yang dibeli dari Hanijar Margolang ternyata juga sudah di jual kepada Ginting warga Ledong Barat Asahan. Hal ini di ketahui dari cerita orang di kampung,
Selanjutnya Ali mempertanyakan kepada Kepala Desa Padang Mahondang Irwansyah Siagian terkait surat yang di keluarkannya. Dimana ada dua surat dalam satu bidang tanah. Namun jawabannya tidak memuaskan.
Saat hal ini di konfirmasi kepada Irwansyah di kantornya, Jumat (01/04/2022) sekira pukul 11.00 wib, terkait surat ganda tersebut, Irwansyah mengatakan bahwa ia lupa akan hal tersebut dan berjanji akan mengembalikan kerugian dari Ali.
Sementara Ginting saat di konfirmasi lewat telepon mengakui bahwa tanah tersebut juga di beli dari Margolang dan yang mengeluarkan surat tanahnya Kepala Desa Padang Mahondang Irwansyah Siagian. (Edi/Syaf)