TASLABNEWS, ASAHAN-Terkait penerbitan surat tanah ganda, Kepala Desa Padang Mahondang berjanji kepada M Ali untuk ganti rugi atas penerbitan surat ganda terkait lahan seluas 150 meter persegi. Namun oknum kades tersebut tak bisa dihubungi.
Informasi diperoleh, Ali merupakan warga Dusun Tiga, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Dimana lahan tersebut sudah di jual, kepada Ginting warga Kecamatan Ledong Barat dan di jual kembali kepada M Ali pada tahun 2019 sebesar Rp45 juta oleh Hanijar Margolang.
Ali mengatakan, saat ia mempertayakan hal ini ke Kepala Desa Padang Mahondang Irwansyah Siangan di kantor kepala desa, beliau (kades) berjanji akan mengembalikan kerugian Ali sebesar Rp45 juta, Minggu (3/04/2022) karena sudah mengeluarkan surat tanah yang menjadi permasalahan.
Kepada wartawan, Minggu (3/04/2022) sekira pukul 16.00 wib, menurut Ali, kepala desa tidak ada menghubunginya lagi terkait ganti rugi. Padahal hari ini kades sudah janji.
Sementara Kepala Desa Irwansyah sampai sekarang tidak bisa di hubungi. Begitu juga dengan Margolang ketika di tanya mengenai tanah yang di jualnya kepada Ali, Margolang langsung mematikan hp nya. (Edi/Syaf)