TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Rajali Margolang (53) tak menduga, perbuatannya melakukan perjudian togel telah diketahui Polisi. Pria paruh baya itupun tak berkutik saat didatangi Unit Reskrim Polsek Siantar Barat dan harus mendekam di tahanan.
Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar Polres Pematangsiantar, sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2022.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Siantar Barat, IPTU Ringgas Lubis mengatakan bahwa penangkapan Rajali Margolang, Sabtu (2/4/2022) pukul 11.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat ke Personil Polsek Siantar Barat.
“Dalam Operasi Pekat Toba 2022 yang dilakukan Personil Polsek Siantar Barat pada hari Sabtu (2/4/2022), berhasil menangkap pelaku tindak perjudian toto gelap (togel) jenis Sidney, Rajali Margolang, yang beroperasi di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” tutur Kapolsek Siantar Barat, Senin (4/4/2022).
Diuraikannya, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Unit Personil melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Informasi tersebut benar adanya, Personil melihat dan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian togel jenis Sidney, Rajali Margolang, warga Jalan Seram Bawah, Gang Pulau Pandan, Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar,” ungkap IPTU Ringgas Lubis.
Kepada Petugas, Pelaku Rajali Margolang mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perjudian togel. Atas pengakuan tersebut, pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa Unit Reskrim ke Mako Polsek Siantar Barat untuk diproses sesuai hukum.
Diinformasikan IPTU Ringgas Lubis bahwa barang bukti yang disita dari pelaku, berupa uang tunai sebanyak Rp42.000, satu pulpen dan selembar kertas yang bertuliskan ban swallow berisikan angka nomor tebakan judi togel sidney. (mom)