TASLABNEWS, TANJUNGBALAI,- BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat dan lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan dimasa momen liburan tahun 2022.
Hal itu dikatakan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, melalui siaran pres yang disampaikan kantor Cabang BPJS Kesehatan kota Tanjungbalai.Rabu (27/4/22).
Dalam keterangan nya David mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.
“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI),Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran
sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul
12.00 waktu setempat,”jelas David.
David melanjutkan, selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dengan waktu mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.
“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini,”Sebutnya
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan,
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.
Pertama, peserta JKN KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik
pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Lily.
Lily menerangkan, pada kondisi
kegawatdaruratan medis,seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan
pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat
darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikutiprosedur
dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan
indikasi medis,maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak
diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily.
Kedua lanjut lili, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.
Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada
ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwa pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata Lily. (Rik/Syaf)