TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat menguasai atau memiliki Narkotika jenis daun ganja kering secara tidak sah, Jonnaidi alias Jon (40), seorang laki-laki, warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan,SH, Kamis (7/4), membenarkan adanga penangkapan terhadap Jonnaidi alias Jon tersebut.
Menurut AKP S Tambunan, Jonnaidi alias Jon ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB dari salah satu rumah dikawasan Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu rumah di Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan daun ganja dan rumah tersebut diduga dijadikan sebagai gudang atau tempat penyimpanannya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang saya pimpin bersama Kanit 2 dan personil Operasional Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah seorang laki-laki yang diketahui bernama Jonnaidi di Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut.
“Ketika kami sampai di dalam rumah dan menemukan seorang laki-laki atas nama Jonnaidi alias Jon dan mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 1 bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 1,03 gram, 1 unit handphone Android merek Samsung warna biru dan uang tunai senilai Rp40.000.
“Saat di lakukan interogasi atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka juha mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” ujar AKP S Tambunan, SH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. (ign/Syaf)