TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Nasib naas dialami ES (13) anak baru gede (ABG) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini. Kehormatannya direnggut MA (23), pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Akibatnya, tersangka sekarang meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (8/4).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, Sabtu (9/4) membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap E.
Katanya, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap berdasarkan laporan dari orangtua korban ke Polres Tanjungbalai, Sabtu (2/4/ 2022) lalu.
Menurut AKP Eri Prasetyo, awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan pengaduan dari warga atas adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama E (13), Sabtu, tanggal 2 April 2022.
Atas adanya laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Lalu, pada hari Jumat, tanggal 8 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan tersangka diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Kemudian personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Reskrim, M Reza Fahrurozy bergerak kelokasi dan sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya berupa 1 unit hand phone milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis Scoopy yang digunakan tersangka untuk menjemput korban dan membawanya ke lokasi kejadian,” ujar AKP Eri Prasetyo.
Menurut Eri Prasetyo, setelah berkomunikasi lewat media sosial, kemudian pelaku menjumpai korban di kediamannya dan mengajak korban ke lokasi kejadian, tepatnya dibelakang rumah korban sendiri.
Selanjutnya, dengan bujuk rayunya, pelaku akhirnya berhasil memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tidak berapa lama setelah pelaku pulang, korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya. Tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya, orangtua korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” pungkas AKP Eri Prasetyo.
Prasetyo juga menginformasikan, bahwa saat ini pelaku berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka MA akan diancam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ign/Syaf)