TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tidak sadar bahwa calon pembeli Narkotika jenis sabu miliknya adalah oknum Polisi yang menyamar atau undercover boy, menyebabkan Muhammad Kupti (28), warga Jalan Benteng Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Legino (44), warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua laki-laki ini diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan DI Panjaitan, Lungkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (18/4).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (20/4) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bersama dengan kedua tersangka, lanjutnya, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,66 gram.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka diawali dari informasi yang di terima oleh Polres Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 18 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB yang mengatakan, ada jual beli Narkotika jenis sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan menyamar atau under cover boy sebagai calon pembeli dan akhirnya berhasil mengamankan kedua orang tersangka tersebut,” ujar AKP AD Panjaitan.
Katanya, pada saat tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,66 gram dari tangan tersangka, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000.- Sementara, lanjutnya, kedua orang laki-laki yang diamankan tersebut masing-masing adalah Muhammad Kupti (28), warga Jalan Benteng Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Legino (44), warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwasa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas, AKP AD Panjaitan. (ign/Syaf)