TASLABNEWS, ASAHAN – Harapan Dorlan Saragih (39) untuk memiliki uang yang banyak dari usaha judi online pupus. Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar itu diciduk Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dalam Operasi Pekat Polres Pematangsiantar, Senin (4/4/2022) pukul 21.40 WIB.
Atas keberhasilan Personil Polsek Martoba yang dipimpin Kapolsek AKP Raun Samosir tersebut, mendapat apresiasi dari Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH, Selasa (5/4/2022) siang.
Kapolres Pematangsiantar mengucapkan terimakasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres Pematangsiantar yang sangat antusias melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
AKBP Boy juga menyampaikan kepada jajarannya, agar merespon dan menindaklanjuti apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja.
“Pelaku Dorlan Saragih diketahui melakukan tindak pidana perjudian online berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku beroperasi di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ungkap Kapolres Pematangsiantar kepada kru media.
Lanjut AKBP Boy, atas informasi tersebut, AKP Raun Samosir menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Tiiba di lokasi, Personil menemukan dan menangkap pelaku Dorlan Saragih yang sedang melakukan tindak pidana perjudian online. Kepada Petugas, Pelaku Dorlan mengakui perbuatannya melakukan perjudian online.
Dari penangkapan Pelaku Dorlan, Unit Reskim menemukan barang bukti, berupa angka pembelian tebakan judi online dan uang sebesar Rp120.000 yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta satu unit Handphone merek Realmi yang berisikan angka tebakan judi online.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses secara hukum,” pungkas Kapolres Pematangsiantar. (mom)