TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Senin tanggal 4 April 2022 pukul 16.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama dengan instansi terkait lainnya kembali melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di penginapan Alteri Permai, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penggerebekan Kampung Narkoba itu di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP S Tambunan,SH.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, SH, SIK saat dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan,SH, Selasa (5/4), membenarkan adanya kegiatan penggerebekan Kampung Narkoba tersebut. Katanya, penggerebekan dilakukan dalam rangka menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Menurut AKP S Tambunan, personil yang dilibatkan dalam kegiatan terdiri dari personil Sat Res Narkoba sebanyak 8 personil, BNNK Tanjungbalai sebanyak 8 personil, Lurah 1 personil, Kepala lingkungan 1 personil serta personil Polsek Datuk Bandar 1 orang. Kemudian, lanjutnya, bahwa dalam penggerebekan tersebut, telah diamankan 1 (satu) orang laki laki sebagai tersabgka atas nama Amri Sitorus (25), warga Jalan Sei Kogem, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan dilakukan test urine.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, Amri Sitorus (25) dinyatakan positif menggunakan narkoba. Oleh sebab itu, setelah di lakukan interogasi karena positif menggunakan Narkoba, selanjutnya Amri Sitorus diserahkan ke Kantor BNN Kota Tanjungbalai guna dilakukan Asessment Medis,” ujar AKP S Tambunan SH.
Diinformasikan juga, bahwa selama pelaksanaan kegiatan penggerebekan Kampung Narkoba tersebut, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (ign/Syaf)