TASLABNEWS, LABURA – Warga Dusun Karang Sari, Desa Damuli Kebun, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jefri Sandiko, didampingi kuasa hukumnya dari Labura Law Firm, JH Situmorang SH, melaporkan Kepala Desa (Kades) Damuli Kebun, Nurakal Nainggolan ke Polres Labuhanbatu, Senin (18/4/2022).
Nurakal diduga melakukan penipuan penjualan sebidang tanah pada tahun 2019 kepada Jefri. Tanah tersebut yang terletak di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dibeli oleh Jefri melalui Tekat.
“Tanah tersebut kubeli dari Nurakal melalui Tekat. Ternyata, dua tahun setelah pembelian, saya didatangi pemilik tanah yang merupakan warga Medan,” terang Jefri.
“Saya merasa tertipu dan dipermainkan oleh penjual tanah beserta rekannya. Tanah yang kubeli pada 2019 yang lalu, ternyata milik orang lain, warga Medan,” sambung Jefri.
“Kerugianku capai Tujuh Ratus Juta Rupiah, yang nanti bisa jadi miliaran, apabila tanah yang kubeli dari kades melalui Tekat adalah milik orang lain,” ujar Jefri.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, melalui Kaur Bin Ops, IPTU H Naibaho mengaku telah menindaklanjuti laporan Jefri.
“Posisi perkara masih dalam Lidik dan meminta keterangan saksi-saksi. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan- red) sudah dikirimkan ke korban dan pelapor,” ujar Naibaho.
Sementara Nurakal mengaku, permasalahan tanah tersebut telah selesai. Menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai oleh Jefri.
“Tak ada lagi masalahnya, karena tanah tersebut sekarang dikuasai oleh Jefri,” jelas Nurakal. (Cad/mom)