TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Sedang nunggu pembeli sabu di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Bane, Kota Pematangsiantar, Suprayetno alias Mei diringkus personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Menurut Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan, penangkapan Suprayetno dilakukan pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 23.00 WIB, setelah Personil menerima informasi dari warga akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sisingamangaraja.
“Dalam penyelidikan di Jalan Sisingamangaraja tersebut, Personil menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam info warga, sedang duduk diatas sepedamotordi pinggir jalan,” tutur AKP Rudi Panjaitan, Senin (18/4/2022).
Lanjutnya, Pria, yang belakangan mengaku bernama Suprayetno alias Mei (44), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, tersebut langsung diringkus dan digeledah Petugas.
“Pelaku Suprayetno alias Mei saat akan ditangkap, mencoba mengelabui Petugas dengan menjatuhkan sesuatu yang diduga barang bukti dengan tangan kanannya,” ungkap Kasat Narkoba.
Namun perbuatan Tersangka diketahui Personil, setelah Tersangka diperintahkan mengambil benda itu dan diperiksa, ternyata benda itu merupakan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah.
Selain mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya, Tersangka Mei juga mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pendeta Wismar Saragih.
“Di rumah Tersangka, Personil Sat Narkoba kembali menemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu dan 306 butir Pil Ekstasi,” tutur AKP Rudi.
Selain barang bukti narkoba tersebut, Personil juga menyita satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB dari Tersangka.
“Berat Total Pil Ekstasi sebanyak 108,89 Gram, sedangkan sabu seberat 1,62 Gram,” ungkap AKP Rudi.
Ditambahkan Kasat Narkoba, dalam pengembangan Personil belum berhasil menemukan Pelaku berinisial L dan K, yang diakui Tersangka Suprayetno sebagai penjual ekstasi dan Sabu kepadanya. (mom)