TASLABNEWS, LABURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) akan menggelar pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa serentak di 62 desa di Kabupaten Labura.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (IHI), Bahrum Sitompul didampingi Rahmad Panjaitan, sangat mengharapkan independensi serta netralitas dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ).
“Jangan ada yang berani bermain api atau coba coba untuk berbuat curang, hal itu nantinya akan bisa berakibat fatal dan dapat merusak norma norma dari Demokrasi,” tegasnya saat ditemui kru media di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan Bahrum, penyelenggaraan Pilkades merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan proses Pilkades yang demokratis.
“Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang telah diatur didalam mekanisme perundang undangan untuk menghasilkan pemilihan kepala desa yang berkualitas dan berwibawa,” terqngnya.
Hal tersebut telah diatur didalam Undang Undang No : 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan secara gamblang tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut Bahrum Sitompul juga menengatakan, merujuk pada Undang Undang nomor 6 Tahun 2016, tentang desa pasal 64, Anggota BPD dilarang terlibat menjadi tim sukses calon kepala desa.
“Hal tersebut akan dapat merugikan kepentingan umum, dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,” ungkapnya.
Lanjutnya, Anggota BPD ataupun PPKD tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang barang dan/atau jasa dari pihak lain, yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya serta menyalahgunakan wewenang sebagai anggota BPD.
Bila mengacu kepada Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara nomor 5 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Bab II Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa, dalam hal ini kepala desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencalonkan kembali, wajib mengajukan permohonan cuti kepada Bupati paling lama tiga hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan.
Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 juga dijelaskan bahwa permohonan cuti perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa ditujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat.
Serta pada ayat 2 dijelaskan bahwa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
“Jadi bagi calon yang berasal dari Kepala Desa inkamben dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mentaati semua peraturan dan aturan yang telah ditetapkan di Peraturan Bupati (Perbup),” terang Bahrum
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta agar anggota BPD atau PPKD, didalam proses demokrasi pilkades ini nantinya, jangan ada yang coba coba berani bermain api atau berbuat curang.
“Apalagi sampai menjadi tim sukses salah satu bakal Cakades. Sepandai pandainya bermain curang pasti akan ketahuan juga, bersikaplah netral dan independen,” tegasnya.
“Jangan cederai hati masyarakat dan mencederai norma norma demokrasi kita, ingatlah selalu hukum di negara kita,” pungkas Bahrum.
Sementara itu, warga Dusun I, Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Bahtiar Efendi (44) mengatakan kepada kru media, salah seorang kepada awak media mengatakan, masyarakat Desa Sidua Dua akan terus mengawal dan menjaga proses Pilkades Sidua dua.
“Kami menduga adanya permainan atau sudah terkondisikan sebagai calon kepala desa dari elit perangkat desa Sidua Dua,” ungkapnya.
Dugaan kecurangan tersebut sangatlah jelas terlihat dari tahapan pendaftaran peserta calon kepala desa, yang mana ada 7 peserta bakal Cakades, empat bakal calon berasal dari perangkat desa Sidua Dua dan seorang lagi diduga keluarga dekat dari Cakades inkamben.
“Kita juga menegaskan, jangan sampai ada anggota BPD atau panitia pemilihan kepala desa yang coba-coba bermain api. Kami akan bertindak tegas apabila ada kedapatan kami anggota BPD atau panitia pemilihan berbuat curang,” tegas Bahktiar. (edi/mom)