TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam rangka memberikan kenyamanan khususnya bagi ummat Muslim menjalankan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 H, Polres Tanjungbalai ‘menyisir’ atau merazia sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Kamis (7/4), membenarkan adanya razia tempat hiburan malam tersebut.
Menurut Panjaitan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna menghormati kemuliaan dan kesucian bulan Ramadhan 1443-H/2022-M serta memberikan kenyamanan bagi warga ummat muslim yang saat ini sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan. Selain itu, imbuhnya, kegiatan tersebut sekaligus juga dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19 dan menekan peredaran gelap Narkotika serta kegiatan penyakit masyarakat lainnya.
“Seperti halnya pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yakni minggu pertama Ramadhan 1443 H, personil Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, telah melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Tanjungbalai. Adapun tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia tersebut adalah Diskotik Teresya Hotel dan Diskotik Hotel Suranta Permai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP AD Panjaitan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan memperlihatkan, bahwa kegiatan razia tersebut di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu K Sitepu didampingi oleh Kanit 1 Sat Reskrim bersama dengan sejumlah personil Piket Fungsi. Sementara, hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut, tim tidak menemukan aktivitas di kedua lokasi diskotik tersebut dan situasi raziapun berjalan lancar dalam keadaan aman dan baik. (ign/Syaf)