TASLABNEWS, LABURA– Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Yuna Gultom kejar-kejaran dengan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Aksi itu terjadi di areal perkebunan sawit masyarakat Dusun 2 Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (16/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Aksi itu terjadi setelah kedua pelaku mengetahui kedatangan tim. Kedua pelaku mencoba kabur dari sergapan tim. Salah seorang pelaku, yang diketahui berinisial AM alias CAI (35) berhasil dibekuk. Dari tangan warga Dusun 2 Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, itu diamankan satu bungkus plastik transparan berisi sabu- sabu. Sedang pelaku lain berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mantan Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu itu kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Saat tim mendekat dan akan melakukan penangkapan, kedua pelaku melarikan diri. Namun, salah seorang pelaku berhasil ditangkap.
Dari pelaku, kata Yuna, pihaknya mengamankan barang bukti: dua bungkus plastik les merah berisi narkotika jenis sabu sabu, satu timbangan elektrik dan satu bungkus rokok Sempurna berisikan plastik klip kosong.
Terhadap pelaku yang melarikan diri, sambung Yuna, pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu beserta timbangan adalah miliknya. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu,” tutup Yuna. (Cad/Syaf)