TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah tiga hari menjalankan demo menuntut pembayaran upah di Kantor Dinas Tenaga Kerja UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provinsi Sumut, Jalan H Adam malik No 78, Kota Pematangsiantar, para Pekerja PT Wahana Graha Makmur Kabupaten Dairi dipulangkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy S B Siregar SIK MH ke Kabupaten Dairi. Jumat (11/3/2022) Pukul 14.00 WIB.
Sebelum menemui para Pengunjuk rasa yang merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Dairi, Kapolres Pematangsiantar melakukan apel kesiapan terhadap Personil Polres pematangsiantar, Satpol PP Kota Pematangsiantar dan KPAI Kota Pematangsiantar.
Apel tersebut dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan para Personil terutama para Polwan, dimana para pendemo didominasi oleh kaum ibu yang sedang membawa anak bayi, agar tetap humanis.
Sementara Pihak PT Wahana Graha Makmur Kabupaten Dairi dalam menghadapi tuntutan para Pendemo, memutuskan menolak untuk membayarkan hak dan kewajiban para pekerja. Keputusan itu dibacakan Pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provinsi Sumut.
Namun para Pekerja yang terlibat dalam aksi solidaritas tersebut tidak menerima keputusan tersebut. Untuk itu Kapolres Pematangsiantar melalui Kabag Ops, Kompol Lamin Spd, memberikan imbauan kepada para pekerja supaya kembali ke Kabupaten Dairi.
AKBP Boy Sutan bersama Polwan dengan humanis turut memberikan pemahaman kepada para Pekerja agar dapat menerima keputusan tersebut. Kapolres menyampaikan bahwa aksi yang di dominasi kaum ibu itu telah berlangsung selama 3 hari.
Dan aksi yang dilakukan di Kota Pematangsiantar tersebut tidak memiliki ijin untuk melaksanakan unjuk rasa dan tidak melaporkan kepada Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Para pendemo telah menginap dua malam, sementara Kota Pematangsiatar masih level III, sehingga Polres Pematangsiantar harus melakukan upaya-upaya sesuai dengan SOP untuk memulangkan massa ke daerah asalnya. di Kabupaten Dairi, dengan menyediakan angkutan yang bekerjasama dengan Pemko Pematansiantar. (mom)