TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara diminta usut penggunaan mobil plat merah oleh anggota dan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai karena tunjangan transport tetap diterima.
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koodinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui di Tanjungbalai, Senin (7/3).
“Berdasarkan hasil investigasi kita dilapangan, ternyata sampai saat ini, masih ada anggota maupun unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai yang masih menggunakan mobil milik pemerintah atau plat merah, sementara dana tunjangan transportasi tetap mereka terima. Oleh karena itu, kita minta kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar dapat mengusut penggunaan mobil plat merah oleh anggota dan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai yang masih tetap menerima dana tunjangan transportasi tersebut,” ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, maka anggota dan pimpinan DPRD tidak lagi menggunakan mobil plat merah karena telah diberikan penggantinya dalam bentuk tunai. Sehingga, apa bila ada anggota dan unsur pimpinan DPRD yang masih menggunakan mobil plat merah namun tetap menerima dana tunjangan pengganti transportasi, itu sama dengan melakukan korupsi.
Hal itu juga dibenarkan oleh M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, saat ditemui sebelumnya di ruang kerjanya. Katanya, sejak terbitnya PP No.18 tahun 2017 tersebut, hanya Ketua DPRD Kota Tanjungbalai saja yang masih menggunakan fasilitas mobil plat merah.
“Sejak terbitnya PP No.18 tahun 2017 tersebut, kecuali mobil Dinas Ketua DPRD, semua mobil plat merah anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah dikembalikan ke Pemko Tanjungbalai. Jika masih ada anggota atau pimpinan DPRD yang masih menggunakan kenderaan plat merah, itu diluar sepengetahuan saya selaku Sekretaris DPRD,” tegas M Juni Lubis SE.
Menurut M Juni, tunjangan transport anggota maupun pimpinan DPRD telah diberikan dalam bentuk uang tunai sejak tahun 2019 lalu dengan besaran sekitar Rp8 juta per orang setiap bulannya. Dan pemberian tunjangan transport tersebut, lanjutnya, langsung di salurkan melalui rekening masing-masing anggota dan pimpinan DPRD bersamaan dengan tunjangan lainnya. (ign/Syaf)