TASLABNEWS, ASAHAN-Seoeang pria berinisial G yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang terjadi Senin (7/3/ 2022) sekira pukul 17.15 wib di ringkus polisi
Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam temu pers yang dihadiri
Dandim 0208/As Letkol Inf. Franki Susanto SE dan Kasi Pidum A. Situmorang.
“Tersangka yang kita amankan berinisial G, dimana tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dengan kasus pemberatan dimana ancaman hukuman Pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (10/3/2022).
Kapolres mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan apakah ada kasus yang lain yang pernah dilakukan oleh tersangka G.
“Masih kita kembangkan untuk kasus-kasus lainnya dan korban-korban lainnya masih kita kembangkan,” pungkas Kapolres. (Ril/Syaf)