TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, Jumat (18/2/2022) Pukul 09.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio SH kepada media di Tanjungbalai, Kamis (17/3).
Menurut Eri Prasetio, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Katanya, dalam kasus tersebut, juga diamankan seorang laki-laki sebagai tersangka atas nama Riki Andrian (30), seorang nelayan warga Gang Tebu, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi dengan momor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.
Penangkapan terhadap tersangka Riki Andrian dilakukan berdasarkan laporan dari korban (pelapor) yakni Sopia Manurung (26), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tertanggal 18 Februari 2022 tentang kehilangan sepeda motor miliknya.
Dalam laporannya, sepeda motor korban jenis Motor Honda Vario 150 Warna Putih dengan nomor polisi BK 4084 QAG, nomor mesin KF11E-1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095 itu hilang pada hari Jumat tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 WIB dari parkiran belakang Sekolah Alwasliyah di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, sepeda motor korban tersebut dibawa oleh keponakannya, M Al Dafa ke Sekolah Alwasliyah yang kemudian diparkirkan di halaman belakang dari sekolah tersebut.
Pada saat pulang sekolah, M Al Dafa tidak menemukan sepeda motornya itu lagi ditempat parkir dan kemudian melaporkannya kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 dan langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Atas adanya laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Riki Andrian saat berada di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Eri Prasetio, setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang berhasil di curinya itu telah di jual ke daerah Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya, imbuhnya, petugas langsung bergerak ke Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhan Batu l seorang penadah berikut dengan sepeda motor tersebut dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, proses penyelidikan terhadap tersangka penadah sepeda motor tersebut masih berjalan. Sementara, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (5) Subsidair Pasal 362 dari KUH Pidana,” tegas AKP Eri Prasetio SH. (ign/Syaf)