TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mendapat predikat Kuning terhadap tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang penilaiannya diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Orta Setdakot Tanjungbalai dalam acara Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Publik sekaligus Launching Aplikasi “SIPUKAT” (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat) di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (9/3).
“Pada dasarnya, predikat Kuning terhadap tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang diraih Pemko Tanjungbalai pada tahun 2021 dan penilaiannya diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia masih bisa di tingkatkan hingga predikat hijau atau tingkat kepatuhan yang lebih tinggi. Akan tetapi, untuk bisa meningkatkannya harus disertai dengan keseriusan dan semangat kerja yang tinggi dari semua pihak sebagai motivasi awal untuk bisa mendapat predikat hijau tersebut.
Semoga predikat kuning yang telah diraih ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berpacu mendapatkan predikat Hijau tersebut. Namun demikian, usaha keras tersebut bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabag Orta Setdakot Tanjungbalai, Hamdani SE.
Sebelumnya, Plt Walikota Tanjungbalai yang diwakili oleh Pj Sekdako Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung saat membuka acara tersebut mengatakan, bahwa penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Katanya, penilaian terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik telah dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya juga berharap kepada seluruh Kepala OPD dan Unit Kerja agar mempercepat upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan dengan kepatuhan terhadap penerapan Standar Pelayanan Publik. Karena penerapan standar pelayanan publik bagi perangkat daerah/unit kerja khususnya di lingkungan Pemkot Tanjungbalai ini harus terus terdorong untuk menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009.
Sehingga dengan adanya pendampingan penyusunan standar pelayanan publik ini dapat menjadi acuan bagi pegawai Unit Pelaksana Teknis dan OPD dalam melaksanakan tugas. Jadi standar pelayanan dapat mudah dimengerti, mudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang jelas bagi masyarakat,” tegas Nurmalini Marpaung.
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Publik sekaligus Launching Aplikasi “SIPUKAT” (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat) tersebut juga
diikuti oleh peserta dari OPD terkait yang ada di Lingkungan Pemko Tanjunbalalai seperti Disdukcatpil, Dinas Perizinan, Dinas Pendidikan, Disnaker, Rumah Sakit Umum dan 8 Puskesmas. (ign/Syaf)