TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang wanita berinisial HS (39) ngaku dianiaya oleh salah-seorang oknum ketua Partai di Kabupaten Asahan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Asahan.
Kuasa Hukum HS yakni Syaipul Puad SH MH kepada TASLABNEWS mengatakan, klien nya telah dianiaya di dalam ruangan oknum ketua partai di Asahan, Jumat (25/02/22) sekira pukul 17:30 wib.
Syaiful mengatakan, atas perbuatannya, terduga pelaku dapat disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana melakukan penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun, 8 bulan.
Dan atau Pasal 406 KUHPidana melakukan penghancuran, merusakkan dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun, 8 bulan, serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Perlindungan Perempuan yakni melakukan kekerasan terhadap perempuan.
“Sepatutnya Polisi segera melakukan upaya penahanan terhadap terduga pelaku MAS dengan mengacu pada pasal – pasal yang dimaksud di atas dan juga demi menghindari hal – hal dan resiko yang membahayakan terhadap Klien kami ini,“ tegasnya.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke oknum ketua partai tersebut di kantor DPD partai perindro mutiara kecamatan kisaran timur kabupaten Asahan sumatera utara kamis 10/03/2022 jam 13.30 wib tak namapak satu pun orang bahkan kantor terlihat macam terkunci rapat. (Edi/Syaf)