TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Berkat informasi dari warga, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pria dan seorang wanita yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, ketiga pelaku masing-masing bernama, Rian (20) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Baddriyah (20), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba dan Anju (23), warga Desa Pantaon Maju Kabupaten Simalungun.
“Ketiga Pelaku diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari, Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 01.30 WIB, dari dua tempat berbeda,” tutur AKP Rusdi Ahya, Kamis (25/3/2022).
Diuraikan Kasubbag Humas, usai mendapat informasi warga tentang adanya dua orang, pria dan wanita, yang sedang membawa narkoba berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Personil menemukan kedua orang tersebut di depan Alfamart Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar. Kedua orang tersebut, belakangan diketahui bernama Rian dan Baddriyah, diringkus Personil dan diinstruksikan untuk mengeluarkan isi kantong.
Dari pelaku Rian, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 Gram yang diselipkan pada plastik kotak rokok. Juga ditemukan uang sebesar Rp. 500.000. Sedangkan dari Baddriyah, ditemukan satu unit handphone merek Samsung.
“Pelaku Rian dan Baddriyah mengaku membeli sabu dengan perantara Anju kepada teman Anju,” ujar Kasubbag Humas.
Personil bergerak cepat, dan berhasil menangkap Anju, sekira pukul 12.00 WIB, di di Simpang Siongggang, Jalan Asahan KM V, Desa Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Petugas menemukan dan menyita satu unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp9.000, dan satu bungkus rokok Record. Juga menyita satu unit sepedamotor Honda Beat BK 4808 TAQ yang sedang digunakan ANJU.
Anju mengakui bahwa dirinya menjadi perantara jual beli sabu dari Rian ke temannya inisial M, warga Perumnas Batu Enam, Simalungun. Namun pelaku berinisial M tersebut belum berhasil ditangkap Personil saat pengembangan.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Rusdi Ahya. (mom)