TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Terkait kasus mobil dinas plat merah milik pemko Tanjungbalai yang tabrak truk saat dibawa dua anggota DPRD, Polres Tanjungbalai dinilai telah mencueki program dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang tagline Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).
Penilaian tersebut diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui di Tanjungbalai, Selasa (1/3).
“Kita sangat menyesalkan tidak adanya kejelasan sanksi hukum hingga saat ini dari Polres Tanjungbalai terhadap kasus mobil Toyota Innova warna hitam yang menggunakan plat merah tapi palsu yakni BK 12 Z dan kemudian menabrak truk Fuso yang sedang berhenti. Walaupun dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun ada beberapa pelanggaran yang cukup miris yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh pengendara mobil Toyota Innova BK 12 Z tersebut yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti menggunakan plat merah tapi palsu, mobil tidak memiliki dokumen serta sopir mobil yang mengantuk,” ucapnya.
Terlebih lagi, sopir dari mobil Toyota Innova tersebut adalah anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang seharusnya mendukung penegakan peraturan bukan kebalikannya yakni melanggar peraturan.
“Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan tagline Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang sudah lebih satu tahun dikumandangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, kasus mobil Toyota Innova tersebut bukan kecelakaan lalu lintas semata, sehingga cukup diselesaikan hanya dengan memberikan tilang. Seharusnya, Polres Tanjungbalai juga memberikan sanksi terhadap penggunaan plat merah palsu, mobil tidak memiliki dokumen yang sah serta membawa kenderaan dalam keadaan mengantuk.
Seperti diketahui, kasus mobil Toyota Innova BK 12 Z memang “sakti” dan menjadi populer di Kota Tanjungbalai setelah menabrak bahagian belakang dari truck Fuso yang sedang parkir. Kasus tabrakan tersebut langsung menjadi viral menyusul dengan banyaknya keanehan dari mobil karena supir dan penumpangnya adalah anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu yakni Dahman Sirait dan Rusnaldi Dharma.
“Mobil Toyota Innova itu dikemudikan oleh anggota DPRD Kota Tanjungbalai atas nama Dahman Sirait dan penumpangnya juga anggota DPRD Kota Tanjungbalai yakni Rusnaldi Dharma. Sementara, penyebab terjadinya tabrakan karena supir mobil Toyota Innova yakni Dahman Sirait saat itu dalam keadaan mengantuk,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan SH saat dihubungi usai terjadi kecelakaan.
Keanehan berikutnya adalah, tidak adanya kejelasan tentang tindakan hukum yang dikenakan terhadap mobil Innova maupun pengemudinya. Dengan alasan, dokumen mobil tinggal dirumah, pengemudinya hanya dikenakan sanksi berupa tindakan langsung atau tilang sehingga perkara tabrakannya tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak sudah berdamai, sementara penggunaan plat merah palsu dan tidak adanya dokumen mobil tidak diusut tuntas.
“Terkait dengan penggunaan mobil plat merah palsu, kita baru tahu dan sudah kita tilang. Sedangkan terhadap pengemudi mobil Innova dan truck Fuso maupun terhadap kenderaannya tidak dilakukan penahanan karena sudah berdamai,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjungbalai saat itu.
AKP HW Siahaan berdalih, bahwa untuk penindakan terhadap perkara kasus pemalsuan plat nomor polisi dari mobil Innova tersebut bukan kewenangan Sat Lantas. Katanya, Sat Lantas hanya berwenang untuk menangani pelanggaran lalu lintas saja sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (ign/Syaf)