TASLABNEWS, TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan status unaudited/belum diaudit kepada Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Utara (Sumut).
LKPD 2021 unaudited tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib,S.Ag,MM kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Gedung BPK RI Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/3/2022).
Penyerahan LKPD TA.2021 unaudited tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima dari Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan yang disaksikan oleh jajaran BPK RI Perwakilan Sumut. Sedangkan Plt. Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib juga didampingi oleh Kepala Insekrorat Susanto SE, Plt. Kepala BPKPAD Asmui Rasyid Marpaung dan Kepala Bidang Akuntansi BPKPAD Hara Rizky Siregar.
Seperti diketahui, LKPD merupakan salah satu perwujudan dari pertanggung jawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus diserahkan kepada jajaran BPK RI untuk diperiksa. Dan pemeriksaan tersebut terkait dengan empat aspek, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Menurut Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris, penyerahan laporan keuangan tersebut adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam kesempatan itu, H Waris juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Sumatera Utara yang telah memberikan masukan, informasi dan bimbingan kepada Pemkot Tanjungbalai dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.
“Atas nama Pemkot Tanjungbalai, saya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Sumatera Utara yang telah memberikan masukan, informasi dan bimbingan kepada Pemkot Tanjungbalai dalam penyusunan laporan keuangan ini sehingga dapat sajikan secara baik oleh tim penyusun laporan keuangan Pemkot Tanjungbalai. Kami juga berharap, kiranya BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dapat melakukan pembinaan kepada OPD di Pemkot Tanjungbalai agar kedepan, semakin baik dalam penyajian laporan keuangan hingga terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan dalam kata sambutannya, mengapresiasi Pemkot Tanjungbalai atas penyelesaian laporan keuangan yang lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan itu. Eydu Oktain Panjaitan juga berharap, kiranya jajaran Pemkot Tanjungbalai dapat lebih bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan lanjutan atas laporan keuangan yang telah diserahkan tersebut. (ign/Syaf)