TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria berinisial MJ alias Jupri (39) diringkus personel Sat Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamata Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Pria yang keseharian sebagai nelayan ini diamankan atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja dikediaman rumahnya.
“Pelaku MJ alias Jupri diamankan pada hari Senin 14 Februari 2022 pukul 18.00 wib. Atas adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru sering dijadikan tempat untuk menjual narkotika jenis daun ganja kering,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/3/2022).
Atas dasar informasi tersebut, personel yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Ipda Hendra Bangun SH menuju ke tempat lokasi untuk melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus kertas berwarna cokelat berisikan narkotika diduga jenis daun Ganja kering dengan brutto 8.54 gram, 1 bungkus plastik warna orange berisikan narkotika diduga jenis Ganja yang di balut dengan kertas koran dengan netto 60.06 gram, 1 hekter, 33 potongan kertas warna coklat, 1 kertas tiktak,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, pelaku MH alias Jupri mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang inisial Bo warga Bagan Asahan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya. (Ril/syaf)