TASLABNEWS, ASAHAN-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ASH alias Piyan (44) dan AE alias A terancam hukuman seumur hidup
Itu dijelaskan kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat memimpin press liris dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram dan ungkap kasus Ops Antik Toba 2022 tanggal 02 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022.
Pada kegiatan yang digelar di Halaman Mako Polres Asahan di Kisaran, diketahui pasutri tersebut merupakan warga Jalan Garuda Lingkungan IV, Keluraha Beting Kuasa Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam Press Liris ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Kajari Asahan diwakili Staf Intel Raymond. S, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Asahan JHP, Kasi Humas Polres Asahan Ipda C. Sianipar.
Dalam paparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pengungkapan terhadap narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram oleh personel Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 pukul 17.00 wib di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Jadi awalnya petugas terlebih dahulu mengamankan ASH alias Piyan di Jln. Lingkar Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Ons,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Jumat (04/4/2022).
Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya yang kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
“Dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang didalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” sebut Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menerangkan pelaku ASH mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari WW atas perintah MD, dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu 2 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada pemesan dan 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dibawa pulang ke rumah.
“Selain disuruh MD antar jemput narkotika jenis sabu ASH juga disuruh menjualkan narkotika jenis sabu dengan keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Ons. Dari hasil pengembangan di rumah turut diamankan 1 orang perempuan berinisial EA alias A yang merupakan istri ASH diduga EA alias A ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut,” ucapnya.
Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pasutri, Kapolres menyebutkan berupa seberat 848,7 Gram narkotika jenis sabu dengan rincian 4 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah mangkok kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus kosong Teh Cina merek guanyin warna hijau kuning, 1 buah mejikom merek jempol, 1 unit Hp android merek Vivo, 1 unit Hp android merek Oppo.
“Terhadap pelaku ASH dan AE alias A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda pidana maksimum Rp 10.000.000.000 ,” ujar Kapolres. (Ril/Syaf)