TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, pasangan suami istri yakni Rijal alias Ijal (43) dan Herlina alias Adek (42) akhirnya di ringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pasangan ini diringkus dari salah satu rumah di Jalan Bangsal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi malui Kasat Narkoba, AKP S Tambunan SH, Selasa (22/3), membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami isteri tersebut.
Katanya, pasangan tersebut merupakan warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, di salah satu rumah di Jalan Bangsal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai selalu menjadi lokasi peredaran Narkotika.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki atas nama Rijal alias Ijal dan seorang wanita atas nama Herlina alias Adek di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan menemukan 1 tas sandang warna coklat.
“Setelah diperiksa, dari dalam tas tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,87 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,30 gram,” ujar Kasat Narkoba AKP S Tambunan SH.
Menurut Kasat Narkoba AKP S Tambunan SH, barang bukti yang ditemukan dari pasangan suami isteri tersebut adalah 1 tas sandang warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 gram dengan total 5,17 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp 1.150.000, 1 sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit hand phone Android, 1 dompet kecil warna hijau dan 1 dompet warna coklat.
“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP S Tambunan SH.
Atas perbuatannya itu, akan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/Syaf)