TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pengecer saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pengecer, Personil berhasil meringkus Bandar kecil sabu dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Diungkapkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Jumat (18/3/2022), para pelaku ditangkap pada hari Selasa (15/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Diuraikan Kasubbag Humas, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pengecer sabu atas informasi dari warga terkait adanya pria yang akan bertransaksi narkoba di depan Indomaret, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
“Mendapat informasi adanya akan terjadi transaksi narkoba, Personil Sat Narkoba langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” urai AKP Rusdi Ahya.
Saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil Sat Narkoba melihat pria yang dicurigai sesuai dengan informasi, sedang berdiri sendirian. Personil Sat Narkoba langsung menangkap pria yang mengaku bernama Nur Iman (21), warga Kelurahan Banjar.
“Saat digeledah, dari kantong celana sebelah kanan pelaku Nur Iman ditemukan satu kantong plastik klip berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 1,18 Gram. Juga ditemukan dan disita satu unit Hp merk OPPO,” ungkap Kasubbag Humas.
Lanjut AKP Rusdi, pelaku Nur Iman mengakui kepemilikan shabu tersebut, yang diperoleh dari Singgih.
Personil langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil meringkus Singgih (27), warga Jalan Bah kapul, Kelurahan Sigulang gulang, Kota Pematangsiantar.
“Dari pelaku Singgih, Personil menemukan dan menyita satu kantong plastik klip berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 2,17 Gram,” terang AKP Rusdi.
Personil juga menemukan dan menyita satu kotak permen Happydent yang di dalamnya ada satu sendok terbuat dari pipet dan satu pipa kaca.
Kepada Personil Sat Res Narkoba, pelaku Singgih mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial H, warga Tanah Jawa.
Namun Petugas belum berhasil menemukan H saat dilakukan pengembangan. Selanjutnya semua barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna di proses hukum selanjutnya. (mom)