TASLABNEWS, ASAHAN-Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dilumpuhkan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam laporan ke pihak Polres Asahan, korban menyebutkan bahwa barang barang yang ada didalam rumah seperti mesin kulkas, 1 tabung gas ukuran 12 Kg, 1 jam tangan merk Alexander cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 Velg Sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha V- ixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumah.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32) warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang merupakan Residivis, pada tahun 2019 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP.
“Peristiwa itu pencurian itu dialami korban Irwan (29) warga Jalan Sei Asahan No. 14 A, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (25/3/2022).
“Korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp5.500.000 kemudian melaporkan ke Sat Reskrim Polres Asahan yang kemudian laporan korban langsung ditindaklanjuti,” sebut Kapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas pun mendapatkan ciri ciri pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib petugas mendapat informasi yang layak di percaya bahwa pelaku berada di Jalan Ali Syahbana Kel. Mutiara dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir,” ujarnya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang selanjutnya pelaku di bawa Rs Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis.
“Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam Merk GMC, martil dan kunci pas,”ungkap Kapolres.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku Dedi Bokir mengakui perbuatannya bersama dengan temannya berinisial P (DPO) dan F (DPO).
“Terhadap 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan oleh petugas dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. (Ril/Syaf)