TASLABNEWS, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera merealisasikan alokasi kurang salur Tahun 2021 sebesar Rp28.015.102.768 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Hal itu disampaikannya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provsu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provsu yang melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Asahan terkait dana bagi hasil dan bantuan keuangan provinsi tahun 2022 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin, (28/03/21).
Acara tersebut diawali dengan Penyerahan dan pemakaian ulos oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diterima Wakil Bupati Asahan. Dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara secara simbolik.
Dalam sambutan, Wakil Bupati menyampaikan terimakasih atas kunjungan Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara bersama tim. Badan Anggaran DPRD Provsu juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Pemkab Asahan.
Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan terkait realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 71.531.755.675 pada tahun 2021.
“Dana tersebut kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” tegas Taufik.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provsu masih mempunyai kewajiban kepada Pemkab Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp28.015.102.768, sehingga Pemkab Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat di realisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pemerintah Provsu telah dialokasikan sebesar Rp68.256.141.116, sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada APBD Provsu Tahun Anggaran 2022.
“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi Hasil
Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi
pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah
ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Taufik.
Selanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota, Pemkab Asahan telah menyampaikan Usulan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Sumut untuk dianggarkan pada APBD Provsu Tahun Anggaran 2022.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Banggar DPRD Provsu, Pj. Sekda Provsu, Sekretaris DPRD Provsu, Asisten Admininstrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala BP2RD, Plt Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provsu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provsu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Para Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Staf Ahli dan Kepala OPD. (mom)