TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Cardo Purba (33) dan Roni (32) diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Kedua warga Kota Pematangsiantar tersebut terlibat kasu penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Selasa (22/3/2022) mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku ditangkap sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Dituturkan AKP Rusdi, awalnya Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi terkait adanya pria yang membawa narkoba dengan menggunakan sepedamotor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Atas informasi tersebut, Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal IPTU Jimmi Hutajulu berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil melihat priayang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepedamotor Honda Supra BK 4435-WM.
Personil Satuan Narkoba langsung menangkap pria, belakangan diketahui bernama Cardo Purba (33), warga Kelurahan Bah Sorma, tersebut. Dari tangan kiri Cardo Purba ditemukan satu gulungan tisu yang di dalamnya ada satu paket narkotika jenis sabu dengan brutto 0,38 Gram. Petugas juga menyita satu unit Hp merk Xiaomi dari tersangka Cardo.
Kepada Personil, tersangka Cardo Purba mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari Roni. Personil pun langsung melakukan pengembangan. Dan pada hari itu juga sekira pukul 20.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi keberadaan Roni.
Personil berangkat ke rumah Roni di Jalan Sriwijaya, Gang Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. dan berhasil meringkus Roni.
Hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap Roni, ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dua unit timbangan digital, satu kantong plastik klip berisi tujuh paket narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu Unit Hp merk Redmi.
Sementara dari atas meja di ruangan dapur rumah itu ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang disita Personil sebanyak 1,76 Gram.
Tersangka Roni mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari R, warga Batubara. Namun dalam pengembangan, R tidak berhasil ditemukan Personil Sat Narkoba.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,” ujar AKP Rusdi Ahya. (mom)