TASLABNEWS, JAKARTA – Dua orang aktivis Asahan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta, Jumat (25/3) sekira pukul 13:30 Wib.
Keduanya yakni Adi Chandra Pranata SH dan Husni Mustofa SSos. Mereka datang membawa spanduk dan poster ke Kejagung RI. Tujuannya, dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka terkait buruknya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Mereka menuding Kejaksaan Asahan tidak profesional karena telah banyak melakukan dugaan rekayasa kasus dan diduga memalsukan tanda tangan BAP saksi ahli yang sudah meninggal dunia.
Setelah beberapa jam keduanya melakukan orasi politiknya, mereka langsung diterima oleh Bagian Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksan Agung RI.
“Kami melaporkan oknum “Jaksa Nakal” yang kami duga merupakan aktor yang merekayasa kasus dugaan korupsi sapi tahun 2019. Karena ulah oknum Jaksa itu,kasus yang tidak seharusnya tidak ada korupsi. Namun,oleh oknum Jaksa itu dipaksa menjadi ada temuan korupsi. Hingga akhirnya kasusnya sampai saat ini masih berlanjut persidangan,” ujar Husni Mustofa dalam seberang selulernya pada wartawan Jum’at (25/3).
Selain itu, kata Husni Mustofa, pihaknya juga melaporkan semua Jaksa Nakal yang ikut terlibat merekayasa kasus itu. Karena,oknum Jaksa telah melakukan pemeriksaan sapi yang bukan sapi bantuan tahun 2019, melainkan sapi tahun 2021.
“Kasus dugaan korupsi bantuan ternak sapi yang diperkarakan mereka bantuan tahun anggaran 2019. Namun,sapi yang mereka periksa sapi bantuan ternak sapi tahun 2021. Kan tidak nyambung kasusnya,” tegas Husni Mustofa.
Untuk itu, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejagung RI untuk meminta dan mendesak Kajagung RI untuk menindak dan mencopot oknum jaksa tersebut.
“Selain melaporkan oknum Jaksa yang kami duga telah melakukan pelanggaran kode etik kejaksaan. Karena ikut terlibat dalam satu ormas yang merupakan pelapor kasus sapi ini. Kami juga melaporkan semua Jaksa Asahan yang terlibat,” beber Husni Mustofa.
Setelah beberapa jam kami melakukan orasi didepan Kantor Adyaksa itu,kata Husni Mustofa, kami diterima oleh Bagian Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksan Agung RI.
” Alhamdulillah, laporan kami langsung diterima oleh Bagian Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksan Agung RI. Kami diberi waktu untuk menunggu hasil dari laporan kami,” jelas Husni Mustofa.(chan/Syaf)