TASLABNEWS, ASAHAN – SS alias Siti (32) diringkus Satres Narkoba Polres Asahan dari kediamannya. Wanita warga Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, itu diringkus atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 pukul 15.00 wib atas adanya informasi masyarakat,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (17/3/2022).
Lanjut Kapolres, warga memberi informasi terkait adanya wanita di Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, yang diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Bermodal informasi yang diterima, Sat Res Narkoba Polres Asahan meluncur ke lokasi guna dilakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut,” ujar Kapolres.
Kepada petugas, Pelaku SS alias Siti mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu merupakan milik terssangka yang diperoleh dari teman laki-lakinya dengan panggilan Bule, warga Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.
“Barang bukti yang diamankan, berupa mpat plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,65 Gram, satu pipet skop, sebungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil warna pink, satu unit hp Android,” ungkap Kapolres.
Disebutkan AKBP Putu, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (edi/mom)