TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan pelaku pencurian, penadah berikut barang bukti.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio SH kepada kru media di Tanjungbalai, Kamis (17/3/2022).
Menurut Eri Prasetio, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Katanya, dalam kasus tersebut diamankan tersangka bernama Riki Andrian (30), nelayan warga Gang Tebu, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Personil turut mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi dengan nomor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.
“Penangkapan tersangka Riki Andrian dilakukan berdasarkan laporan korban (pelapor), Sopia Manurung (26), ibu rumah tangga warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tertanggal 18 Februari 2022 tentang kehilangan sepeda motor miliknya.
Dalam laporannya, sepedamotor korban jenis Motor Honda Vario 150 Warna Putih NoPol BK 4084 QAG, nomor mesin KF11E-1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095 itu hilang pada hari Jumat (18/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB dari parkiran belakang Sekolah Alwasliyah di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Sebelumnya, sepedamotor korban tersebut dibawa oleh keponakannya, M Al Dafa ke Sekolah Alwasliyah yang kemudian diparkirkan di halaman belakang dari sekolah tersebut.
Pada saat pulang sekolah, M Al Dafa tidak menemukan sepedamotornya itu lagi di tempat parkir dan kemudian melaporkannya kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 dan langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
“Atas adanya laporan itu, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Riki Andrian saat berada di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetio SH.
Menurut Kasat Reskrim, setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa sepedamotor yang berhasil di curinya itu telah dijual ke daerah Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Selanjutnya, imbuhnya, petugas langsung bergerak ke Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu, menangkap penadah berikut sepedamotor tersebut dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, proses penyelidikan terhadap tersangka penadah sepeda motor tersebut masih berjalan. Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (5) Subsidair Pasal 362 dari KUH Pidana,” tegas AKP Eri Prasetio SH. (ign/mom)