TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria berinisial SP alias Surya (30) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan diringkus Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Tersangka merupakan warga Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3.84 Gram Bruto dari 18 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 tas warna Putih Bear Brand, 1 Hp android Oppo.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pelaku diamankan, Senin tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib, ketika personel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Batu VI Rahuning sering terjadi transaksi tepatnya di rumah SP alias Surya.
“Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud dan pada saat di lakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan di belakang rumah yang di maksud,” ucap Kapolres, Jumat (04/3/2022).
Personel melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang di temukan pada saat itu diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas warna putih dan barang barang lainya.
Hasil interogasi, Kapolres menyebutkan bahwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki dengan nama panggilan Riki Wahit warga simpang Empat Rahuning Kecamatan Pulau Raja.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal
114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ril/Syaf)